ETIKA KEPERAWATAN
Etik (Ethies) bahasa yunani Etos atau adat, kebiasaan, perilaku, atau karakter. Etika adalah peraturan atau norma yang di gunakan sebagai acuan bagi perilaku yang berkaitan dengan tindakan yang baik dan buruk yang dilakukan oleh seseorang dan merupakan suatu kewajiban dan tanggung jawab moral. Menurut Webster Etik adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral.
HAK DAN KEWAJIBAN
Pengertian Hak
Hak adalah tuntutan seorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai dengan keadilan, morlaitas, dan legalitas.
Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah tanggung jawab seseorang untuk melakukan sesuatu yang memang harus dilakukan agar dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan haknya
Peranan Hak
- Mengekspresikan kekuasaan dalam konflik
- Pembenaran pada suatu tindakan
- Menyelesaikan perselisihan
Jenis-Jenis Hak
- Hak Kebebasan
- Hak kesejahteraan
- Hak Legislatif
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
Hak : Kekuasaan / kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu.
Kewajiban : Sesuatu yang harus diperbuat atau yang harus dilakukan oleh seseorang atau suatu badan hukum
Pasien : Penerima jasa pelayanan kesehatan di rumah sakit baik dalam keadaan sehat maupun sakit
HAK PASIEN :
1. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku
di rumah sakit.
2. Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
3. Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar
profesi kedokteran / kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi .
4. Pasien berhak memperoleh asuhan keperawatan dengan standar profesi keperawatan
5. Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan
sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
6. Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinis dan
pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
7. Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit
tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter
yang merawat.
8. Pasien berhak atas “privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-
data medisnya.
9. Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi :
a. penyakit yang diderita tindakan medik apa yang hendak dilakukan
b. kemungkinan penyakit sebagai akibat tindakan tsb sebut dan tindakan untuk
mengatasinya
c. alternatif terapi lainnya
d. prognosanva.
e. perkiraan biaya pengobatan
10. Pasien berhak menyetujui/memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh
dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya
11. Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan
mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah
memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
12. Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
13. Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama
hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
14. Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di
rumah sakit
15. Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan perlakuan rumah
sakit terhadap dirinya.
16. Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
KEWAJIBAN PASIEN
1. Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib
rumah skait
2. Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam
pengobatannya.
3. Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang
penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat.
4. Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa
pelayanan rumah sakit/dokter
5. Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah
disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya
6. Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan.
7. Memperhatikan sikap menghormati dan tenggang rasa.
HAK DAN KEWAJIBAN PERAWAT
Dalam melaksanakan asuhan keperawatan yang merupakan salah satu dari praktik keperawatan tentunya seorang perawat memiliki hak dan kewajiban. Dua hal dasar yang harus dipenuhi, dimana ada keseimbangan antara tuntutan profesi dengan apa yang semestinya didapatkan dari pengembanan tugas secara maksimal. Memperoleh perlindungan hukum dan profesi sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan salah satu hak perawat yang mempertahankan kredibilitasnya dibidang hukum serta menyangkut aspek legal atas dasar peraturan perundang-undangan dari pusat maupun daerah. Hal ini seperti dipaparkan pada materi sebelumnya sedang dipertimbangkan oleh berbagai pihak, baik dari PPNI, Organisasi profesi kesehatan yang lain, lembaga legislatif serta elemen pemerintahan lain yang berkepentingan.
Selain mendapatkan perlindungan hukum secara legal, perawat berhak untuk memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan atau keluarganya agar mencapai tujuan keperawatan yang maksimal. Jadi kepada klien dan keluarga yang berada dalam lingkup keperawatan tidak hanya memberikan informasi kesehatan klien kepada salah satu profesi kesehatan lainnya saja, akan tetapi perawat berhak mengakses segala informasi mengenai kesehatan klien, karena yang berhadapan langsung dengan klien tidak lain adalah perawat itu sendiri.
Hak perawat yang lain yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan otonomi profesi. Ini dimaksudkan agar perawat dapat melaksanakan tugasnya hanya yang sesuai dengan ilmu pengetahuan yang didapat berdasarkan jenjang pendidikan dimana profesi lain tidak dapat melakukan jenis kompetensi ini. Perawat berhak untuk dapat memperoleh penghargaan sesuai dengan prestasi, dedikasi yang luar biasa dan atau bertugas di daerah terpencil dan rawan.
HAK-HAK PERAWAT :
1. Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan
profesinya.
2. Mengembangkan diri melalui kemampuan spesialisasi sesuai latar belakang
pendidikannya.
3. Menolak keinginan klien/pasien yang bertentangan dengan peraturan perundangan
serta standar profesi dan kode etik profesi.
4. Mendapatkan informasi lengkap dari klien/pasien yang tidak puas terhadap
pelayanannya.
5. Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan IPTEK dalam bidang
keperawatan/kebidanan/kesehatan secara terus menerus.
6. Diperlakukan adil dan jujur oleh rumah sakit maupun klien/pasien dan atau
keluarganya.
7. Mendapatkan jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan
tugasnya.
8. Diikutsertakan dalam penyusunan/penetapan kebijakan pelayanan kesehatan di rumah
sakit
9. Diperhatikan privasinya dan berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh
klien/pasien dan atau keluarganya serta tenaga kesehatan lain.
10. Menolak pihak lain yang memberi anjuran/permintaan tertulis untuk melakukan
tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan, standar profesi dan kode
etik profesi.
11. Mendapatkan perhargaan imbalan yang layak dari jasa profesinya sesuai
peraturan/ketentuan yang berlaku di rumah sakit.
12. Memperoleh kesempatan mengembangkan karir sesuai dengan bidang profesinya.
KEWAJIBAN PERAWAT
Dalam melaksanakan praktik keperawatan perawat berkewajiban untuk memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi, standar praktek keperawatan, kode etik, dan SOP serta kebutuhan klien atau pasien dimana standar profesi, standar praktek dan kode etik tersebut ditetapkan oleh organisasi profesi dan merupakan pedoman yang harus diikuti oleh setiap tenaga keperawatan. Perawat yang melaksanakan tugasnya diwajibkan untuk merujuk klien dan atau pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemerikasaan atau tindakan. Hal ini juga tergantung situasi, jika lingkungan kita juga tidak memungkinkan maka kita sebagai perawat dapat menerangkan alasan yang tepat.
Perawat wajib untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien, kecuali untuk kepentingan hukum. Hal ini menyangkut privasi klien yang berada dalam asuhan keperawatan karena disis lain perawat juga wajib menghormati hak-hak klien dan atau pasien dan profesi lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Perawat wajib melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya. Jika dalam konteks ini memang agak membingungkan, saya hanya bisa menjelaskan seperti ini, pelaksanaan gawat darurat yang sangat membutuhkan pertolongan segera dapat dilaksanakan dengan baik yaitu di rumah sakit yang tercipta kerja sama antara perawat serta tenaga kesehatan lain yang berhubungan langsung, sedangkan untuk daerah yang jauh dari pelayanan kesehatan modern tentunya perawat kebanyakan menggunakan seluruh kemampuannya untuk melakukan tindakan pertolongan, demi keselamatan jiwa klien.
Kewajiban lain yang jarang diperhatikan dengan serius yaitu menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu keperawatan dalam meningkatkan profesionalsme. Beberapa faktor-faktor yang membuat kita malas mengembangkan ilmu keperawata banyak sekali.
Kewajiban Perawat Meliputi :
1. Perawat wajib memiliki :
a. Surat Ijin Perawat ( SIP ) ; sebagai bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh wilayah Indonesia.
b. Surat Ijin Kerja ( SIK ) ; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktek keperawatan di sarana kesehatan
c. Surat Ijin Praktek Perawat ( SIPP ) ; sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktek perawat perorangan / kelompok
2. Perawat wajib menghormati hak-hak pasien.
3. Perawat wajib merujuk kasus yang tidak dapat ditangani
4. Perawat menyimpan rahasia pasien sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku
5. Perawat wajib memberikan informasi kepadapasien / keluarga yang sesuai
batas kewenangan perawat
6. Meminta persetujuan setiap tindakan yang akan dilakukan oleh perawat sesuai
dengan kondisi pasien baik secara tertulis maupun secara lisan
7. Mencatat semua tindakan keperawatan ( dokumentasi asuhan keperawatan )
secara akurat sesuai peraturan & SOP yang berlaku
8. Mematuhi standar profesi & kode etik perawat Indonesia dalam melaksanakan
praktik profesi keperawatan
9. Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan Iptek keperawatan &
kesehatan
10. Melakukan pertolongan darurat yang mengancam jiwa pasien sesuai batas
kewenangan & SOP
11. Melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat
12. Mentaati semua peraturan perundang-undangan
13. Mengumpulkan angka kredit profesi dalam rangka memenuhi persyaratan
untuk memperoleh SIK ulang & SIPP
14. Menjaga hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dengan
anggota tim kesehatan lain.
HAK-HAK KELOMPK KHUSUS
A. Hak individu dengan cacat fisik dan mental
Termasuk dalam kelompok ini adalah mereka yang tidak mampu meyakinkan keberadaan dirinya dalam kehidupan social atau perorangan secara normal. Hal ini terjadi akibat adanya kelemahan ini, sebagai warga Negara maupun sebagai makhluk Tuhan, tetap harus dihargai karena mereka juga mempunyai hak yang sama dengan orange yang sehat. Hak-hak tersebut antara lain:
1. Hak mendapatkan penghargaan dan martabat sebagai manusia sehingga dapat
menikmati kehidupan sepenuhnya dan sebaik mungkin.
2. Hak sebgai panduduk dan berpoliutik sesuai kemauan dan kemampuannya.
3 .Hak atas tindakan yang telah ditetapkan agar mereka dapat percaya diri.
4. Hak memperoleh tindakan atau pengobatan medis, psikologi0s fungsional (penggunaan alat Bantu) seperti protesa, rehabilitasi, social, pendidikan, dan sebagainya, yang memungkinkan dikembangkannya kemampuan dan atau keterampilan secara maksimal agar dapat mempercepat proses integrasi dan reintegrasi social.
5. Hak memperoleh kesejahteraan social dan ekonomi pada tingkat kehidupan yang layak (sesuai dengan kemampuannya untuk mendapatkan pekerjaan).
6. hak mendapatkan kebuhtuhan spesifik dan harus dipertimbangkan dalam semua tingkat perencanaan baik social atau ekonomi.
7. Hak untuk tinggal bersama keluarga atau orang tua angkat dan berpartisipasi dalam kegiatan social, kreatif, atau rekreasi.
8. Hak mendapatkan perlindungan terhadap hal-hal yang menyangkut diskriminasi atau tindakan kejam dari pihak lain.
9. Mereka harus mampu menggunakan kesempatan dan memanfaatkan bantuan hokum apabila bantuan tersebut diperlukan untuk pribadi atau mempertahankan hak-hak yang dimilikinya.
10. Organisasi orang cacat dapat berkonsultasi kepada instansi atau lembaga terkait mengenai hal-hal yang menyangkut hak-hak mereka.
11. Orang-orang dengan kecacatan, keluarga, dan masyarakat harus diberikan informasi tentang hak-hak mereka.
Hak-hak Individu dengan Retardasi Mental
1. Hak menunjukkan tingkat maksimum dari kemampuannya yang sama dengan orang lain.
2. Hak memperoleh asuhan medis, fisioterapi, pendidikan, latihan, rehabilitasi, serta bimbinmgan yang tepat, sesuai dengan kemampuan dan potensinya yang maksimal.
3 .Hak memperoleh standar hidup yang layak dan keamanan dalam hal ekonomi dan berhak melakukan pekerjaan yang produktif sesuai dengan kemampuannya.
4. Hak untuk tinggal besama keluarga atau orang tua angkat dan berpartisipasi dalam berbagai bentuk kehidupan dalam masyarakat secara layak, bila mungkin.
5. Hak ats penjagaan apabila diperlukan untuk melindungi diri dan kepentingannya.
6. Hak mendapatkan perlindungan atas tindakan kekerasan, apabila dituntut atas suatu pelanggaran, ia berhak mendapatkan pertimbangan hokum dan pengakuan penuh terhadap derajat tanggung jawab mentalnya.
7. Apabila mereka tidak mempunyai kemampuan karena keadaan cacatnya yang berat, mereka dapat dilatih untuk memahami hak mereka melalui prosedur yang berlaku yang didasarkan pada evaluasi seorang ahli.
8. Hak memperoleh perawatan, bila diperlukan, dari orang yang berpengetahuan dan mengerti akan kebutuhannya serta dapat membantu dalam menghadapi kesulitan memperoleh penmgakuan terhadap dirinya.
B. Hak Individu Yang akan meninggal
1. Hak diperlakukan sebagaimana manusia yang hidup sampai ajal tiba.
2. Hak mempertahankan harapannya, tidak peduli apapun perubahan yang terjadi.
3. Hak mendapatkan perawatan yang dapat mempertahankan harapannya, apapun perrubahan yang terjadi.
4. Hak mengekspresikan perasaan dan emosinya sehubungan dengan kematian yang sedang dihadapinya.
5. Hak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan berkaitan dengan perawatannya.
6. Hak memperoleh perhatian dalam pengobatan dan perawatan secara berkesinambungan, walaupun tujuan penyembuhannya harus diubah menjadi tujuan memberikan rasa nyaman.
7. Hak untuk tidak meninggal dalam kesendirian.
8. Hak untuk bebas dari rasa sakit.
9. Hak uuntuk memperoleh jawaban atas pertanyaannya secara jujur.
10. Hak untuk memperoleh bantuan perawat atau medis untuk keluarga yang ditinggalkan agar dapat menerima kematiannya.
11. Hak untuk meninggal dalam damai dan bermartabat.
12. Hak untuk tetap dalam kepercayaan atau agamanya dan tidak diambil keputusan yang bertentangan dengan kepercayaan yang dianutnya.
13. Hak untuk memperdalam dan meningkatkan kepercayaannya, apapun artinya bagi orang lain.
14. Hak untuk mengharapkan bahwa kesucian raga manusia akan dihormati setelah yang bersangkutan meninggal.
15. Hak untuk mendapatkan perawatan dari orang yang professional, yang dapat mengerti kebutuhan dan kepuasan dalam menghadapi kematian
C. Hak Lansia
- Hak diperlakukan sebagai manusia
2. Hak menikmati hidup pada masu tua
3. Hak mendapatkan perlindungan
4. Hak Mendapatkan perawatan
5. Hak tinggal dilingkungan keluarga/ panti
6. Hak memperoleh pendidikan
7. Hak berekreasi dan mengatur hobinya
8. Hak dihargai dengan menghargai
9. Hak menerima Kasih sayang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar