NILAI SOSIAL BUDAYA BANGSA DENGAN ETIKA KEPERAWATAN
1. PEDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat.
Pembanguanan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945. disamping itu, pembangunan kesehatan pada dasarnya menyangkut kehidupan fisik, mental maupun sosial ekonomi yang dalam perkembangannya telah terjadi perubahan orientasi baik tatanilai maupun pemikiran terutama upaya pencegahan masalah kesehatan.
Penyelenggaraan praktik keperawatan didasarkan pada kewenangan diberikan karena keahlian yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan globalisasi sebagaimana tertera dalam Undang-Undang kesehatan no 23 tahun 1992. praktik keperawatan merupakan inti dari berbagai kegiatan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang terus menerus ditingkatkan mutunya melalui registrasi, seritifikasi, akreditasi, pendidikan dan pelatihan berkelanjutan serta pemantauan terhadap tenaga keperawatan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Tenaga keperawatan sebagai salah satu komponen utama pemberi layanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran penting karena terkait langsung dengan mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan kompetensi dan pendidikan yang dimilikinya. Tenaga keperawatan juga memiliki karakteristik yang khas dengan adanya pembenaran hukum yaitu. Diperkenanya melakukan intervensi keperawatan terhadap tubuh manusia dan lingkungannya dimana apabila hal itu dilakukan oleh tenaga lain dapat digolongkan sebagai tindakan pidana. Terjadinya pergeseran paradigma dalam pemberian pelayanan kesehatan dari model medikal yang menitikberatkan pelayanan pada diagnosis penyakit dan pengobatan keparadigma sehat yang lebih holistic yang melihat penyakit dan gejala sebagai informasi dan bukan sebagai fokus pelayanan (cohen,1996), maka perawat berada pada posisi kunci dalam reformasi kesehatan ini. Hal ini ditopang oleh kenyataan bahwa 40%-75% pelayanan dirumah sakit merupakan pelayanan keperawatan (Gillies,1994), Swansburg dan Swansburg 1999) dan hampir semua pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan penyakit baik di 2 rumah sakit maupun di tatanan pelayanan kesehatan lain dilakukan oleh perawat.
Secara garis besar hal-hal penting yang dimuat dan ditampung dalam Rancangan Undang-undang Praktik Keperawatan ini antara lain menyangkut:
(a). Pengaturan kompetensi seorang tenaga keperawtan dalam memberikan pelayanan kesehatan.
(b). Pengaturan ijin praktik kaitannya dengan sertifikasi, registrasi dan lisensi;
(c). Akreditasi tempat praktik dan orang-orang yang bertanggung jawab terhadap praktik;
(d). Pengaturan tentang keterkaitan antara praktik dengan penelitian;
(e). Pengaturan penetapan kebijakan yang sekarang ini ada pada departemen kesehatan;
(f). Ketatalaksanaan hubungan antara pasien dengan perawat;
(g). Penerapan ilmu kaitannya dengan penapisan ilmu pengetahuan dan tehnologi;
(h). Pemberian sanksi disiplin
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud kegiatan ini adalah dalam rangka penyusunan naskah akademis sebagai bahan masukan untuk substansi materi muatan praktik keperawatan. Penyusunan Naskah Akademik ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang keperawatan secara umum, mencakup pengertian dasar, ilmu pengetahuan, bentuk praktik keperawatan, masalah keperawatan, dan pokok-pokok materi muatan dalam pengaturan praktik keperawatan. Diharapkan, Naskah Akademik ini dapat memberikan penjelasan terutama tentang apa dan mengapa Undang-Undang Praktik Keperawatan amat mendesak untuk diterbitkan.
Pelayanan keperawatan adalah bentuk pelayanan fisiologis, psikologis, sosial, spiritual dan ultural yang diberikan kepada klien (pasein) karena ketidakmampuan, ketidakmauan dan ketidaktahuan klien dalam memenuhi kebutuhan dasarnya yang sedang terganggu. Fokus keperawatan adalah respons klien terhadap penyakit, pengobatan dan lingkungan (Tomey, 1994). Beberapa teori keperawatan sampai saat ini mewarnai dasar bentuk pelayanan keperawatan, antara lain Teori Adaptasi (Roy), Self Care (Orem), Teori 14 Kebutuhan dasar/ model konseptual komplementer Suplementer (Henderson), Care-Cure, and Core (Lydia Hall), Teori Sikap dan Perilaku Caring (Jane Watson), Teori Sistem Perilaku (Johnson), Sistem Sosial (King), Teori Lintas Budaya (Leininger), Perilaku Pencegahan dan Peningkatan Kesehatan (Nola Pender) dan lain-lain. Tujuan dari teori ini adalah untuk memperhatikan kepada khalayak bahwa fokus pelayanan keperawatan adalah klien dan keluarganya sebagai sistem yang pada dasarnya memiliki potensi untuk berubah dan berkembang dalam rangka pemulihan diri dari gangguan kesehatan, serta pelu untuk di bimbing dalam rangka pemberdayaan dirinya. Inti dari semua teori ini adalah hubungan perawat-klien terbina secara terapeutik dan menjadi landasan terwujudnya kesetaraan professional diantara keduanya yang saling membutuhkan. Teori-teori inilah yang menunjukan bahwa pelayanan keperawatan bebeda dengan profesi inilah yang menunjukan bahwa pelayanan keperawtan bebeda dengan profesi kesehatan lain (Nurrachmah, 2004)
Keperawatan di Indonesia perkembangannya masih belum menggembirakan dibanding dengan negara-negara maju. Faktor yang mempengaruhi diantaranya adalah faktor yang mempengaruhi diantaranya adalah faktor historikal, struktural ataupun funsional. Dengan banyaknya perubahan yang terjadi pada era globalisasi dimana perkembangan tehnologi informasi membuat tidak ada batas antar negara, telah memungkinkan arah pekembangan keperawatan di Indonesia sejalan dengan arah perkembangan keperawatan di negara maju. Walaupun sebenarnya keterlambatan perkembangan keperawatan di Indonesia lebih banyak dikarenakan faktor eksternal profesi.
PENERAPAN ETIKA PROFESI KEPERAWATAN DIKAITKAN DENGAN SOSIAL BUDAYA BANGSA INDONESIA
Seorang perawat adalah sebagai tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat umum. Dalam menghadapi pasien, seorang perawat harus mempunyai etika, karena yang dihadapi perawat adalah juga manusia. Perawat harus bertindak sopan, murah senyum dan menjaga perasaan pasien. Ini harus dilakukan karena perawat adalah membantu proses penyembuhan pasien bukan memperburuk keadaan. Dengan etika yang baik diharapkan seorang perawat bisa menjalin hubungan yang lebih akrab dengan pasien. Dengan hubungan baik ini, maka akan terjalin saling menghormati dan menghargai diantara keduanya.
Etika dapat membantu para perawat mengembangkan kelakuan dalam menjalankan kewajiban, membimbing hidup, menerima pelajaran, sehingga para perawat dapat mengetahui kedudukannya dalam masyarakat dan lingkungan perawatan.
Dengan demikian, para perawat dapat mengusahakan kemajuannya secara sadar dan seksama. Oleh karena itu dalam perawatan teori dan praktek dengan budi pekerti saling memperoleh, maka 2 hal ini tidak dapat dipisah-pisahkan.
Selain dengan tujuan tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa nama baik rumah sakit antara lain ditentukan oleh pendapat / kesan dari masyarakat umum. Kesehatan masyarakat terpelihara oleh tangan dengan baik, jika tingkatan pekerti perawat dan pegawai-pegawai kesehatan lainnya luhur juga. Sebab akhlak yang teguh dan budi pekerti yang luhur merupakan dasar yang penting untuk segala jabatan, termasuk jabatan perawat.
PERTIMBANGAN MORAL BAGI PERAWAT DALAM MENJALANKAN TUGASNYA.
Nilai moral merupakan penilaian terhadap tindakan yang umumnya diyakini oleh para anggota suatu masyarakat tertentu sebagai ”yang salah” atau ”yang benar” (Berkowit Z,1964) petimbangan moral adalah penilaian tentang benar baiknya sebuah tindakan. Akan tetapi tidak semua penilaian tentang ”baik” dan ”benar” itu merupakan pertimbangan moral, banyak diantaranya justru merupakan penilaian terhadap kebaikan / kebenaran, estesis, teknologis / bijak. Jadi jelas bahwa seorang perawat harus benar-benar mempertimbangkan nilai-niali moral dalam setiap tindakannya. Seorang perawat harus mempunyai prinsip-prinsip moral, tetapi prinsip moral itu bukan sebagai suatu peraturan konkret untuk betindak, namun sebagai suatu pedoman umum untuk memilih apakah tindakan-tindakan yang dilakukan perawat itu benar atau salah. Beberapa kategori prinsip diantaranya :
Kebijakan (dan realisasi diri)
Kesejahteraan orang lain
Kesejahteraan terhadap otoritas
Penghormatan terhadap otoritas
Kemasyarakatan / pribadi-pribadi
Dan keadilan
Seorang perawat harus mempunyai rasa kemanusiaan dan moralitas yang tinggi terhadap sesama. Karena dengan begitu, antara perawat dan pasien akan terjalin hubungan yang baik. Perawat akan merasakan kepuasan batin, bila ia mampu membantu penyembuhan pasien dan si pasien merasa puas atas pelayanan perawatan yang diberikan, dengan kata lain terjadi interaksi perawat dan pasien.
A. KESIMPULAN
Dari uraian-uraian yang dibahas didepan, penulis dapat menarik beberapa kesimpulan adalah sebagai berikut :
- Seorang perawat harus mempunyai budi pekerti yang luhur, karena akan berfaedah bagi dirinya maupun pasien yang dirawatnya
- Untuk menjadi seorang perawat yang baik, ia harus memenuhi beberapa syarat / kriteria tertentu.
- Seorang perawat harus memiliki rasa moralitas dan rasa kemanusiaan yang tinggi.
- Ajaran Moralitas bagi perawat juga terkandung dalam sila-sila pancasila terutama sila I dan sila II
B. SARAN
Dari kesimpulan diatas dapat sedikit memberi saran kepada calon perawat / perawat, yaitu:
- Menjadi seorang perawat yang pertama harus mencintai pekerjaannya.
- Perawat harus mempunyai kepribadian yang baik
- Perawat sebisa mungkin menjalin komunikasi dengan pasien, sehingga bisa terjalin hubungan yang akrab diantara keduanya.
- Perawat harus bisa membawa / menempatkan diri dimana ia berada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar